“17 Tahun Bergerak, Indonesia Bersinar”
Sejarah & Legalitas
Lahir dari keprihatinan maraknya penyalahgunaan narkoba pada awal 2000‑an, GANNAS memulai langkah sebagai gerakan swadaya warga yang kemudian mendapat pengakuan hukum dan dukungan nasional. Perjalanan singkat berikut merangkum tonggak pentingnya:
- 2007 – GANNAS didirikan di Jakarta oleh I Nyoman Adi Peri, S.H. bersama relawan lintas profesi.
- 2008 – Resmi berbadan hukum melalui SK Dirjen Kesbangpol No. 109/D.II.3/X/2008; menetapkan nama “Gerakan Anti Narkoba Nasional”.
- 2010 – Meluncurkan program Sekolah Bebas Narkoba di 8 provinsi, menjangkau ± 40 000 pelajar.
- 2012 – Menandatangani Nota Kesepahaman pertama dengan BNN dan Polri untuk sinergi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, & Peredaran Gelap Narkoba).
- 2017 – Mendirikan pilot project Kampung Bersinar di Jawa Barat dan Banten, kini direplikasi secara nasional.
- 2024 – Mencapai 34 DPD aktif; meluncurkan portal digital relawan & aduan masyaraka
Visi & Misi
Visi : “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang sehat, berdaya, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba melalui sinergi pendidikan, rehabilitasi, penegakan hukum, dan partisipasi publik.”
Misi:
- Meningkatkan literasi narkotika di sekolah, kampus, komunitas, dan media digital untuk membangun kesadaran sejak dini.
- Mengembangkan jaringan relawan & duta di seluruh wilayah Indonesia guna melakukan deteksi dini serta pendampingan korban.
- Menyediakan layanan rehabilitasi medis‑sosial dan program pascarehab agar penyintas kembali produktif dan bermartabat.
- Menyediakan layanan rehabilitasi medis‑sosial dan program pascarehab agar penyintas kembali produktif dan bermartabat.
Jaringan Nasional GANNAS
Berkat sinergi relawan dan mitra, jangkauan GANNAS kini meliputi seluruh Indonesia, dari ibu kota provinsi hingga desa terpencil:
- 34 DPD aktif di setiap provinsi.
- 250+ DPC tersebar di kabupaten/kota.
- 10 000+ relawan terdaftar dan terlatih.
Nilai Inti GANNAS
Nilai‑nilai berikut menjadi kompas moral yang menuntun seluruh pengurus, relawan, dan mitra GANNAS dalam setiap aksi P4GN—mulai dari tingkat pusat hingga komunitas terkecil:
- Integritas – Menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil; menolak segala bentuk kompromi terhadap bandar maupun oknum penyalahguna kekuasaan.
- Kepedulian – Memperlakukan penyalahguna sebagai korban yang berhak direhabilitasi; menghadirkan layanan konseling, bantuan hukum awal, dan dukungan keluarga tanpa stigma.
- Sinergi – Menggandeng pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, tokoh agama, media, serta sektor swasta untuk menciptakan dampak kolektif yang berkelanjutan.
Bidang Aksi Utama GANNAS
Kami menjalankan pendekatan menyeluruh mulai dari edukasi hingga rehabilitasi untuk memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan narkoba berjalan terpadu di seluruh Indonesia.
Edukasi & Sosialisasi
Sesi interaktif di sekolah, kampus, dan komunitas untuk membangun kesadaran sejak dini.
Pelatihan Relawan
Program berjenjang membekali relawan menjadi agen perubahan di 34 provinsi.
Advokasi & Bantuan Hukum
Pendampingan masyarakat dan reformasi regulasi terkait narkotika.
Rehabilitasi & Pendampingan
Jaringan klinik mitra, konseling, dan reintegrasi sosial bagi korban penyalahguna.