
I Nyoman Adi Peri, S.H. adalah advokat berpengalaman yang memadukan kecakapan litigasi komersial dengan panggilan sosial memberantas narkoba. Lulusan Universitas Krisnadwipayana ini telah menangani akuisisi lahan bernilai tinggi, sengketa korporasi, dan perkara pidana narkotika selama lebih dari 18 tahun—keahlian yang mendukung kiprahnya sebagai Partner di Arti & Co Law Firm. Pendekatan “hands-on” dan strategi negosiasinya di meja pengadilan membuatnya kerap dipercaya dalam kasus berisiko besar yang melibatkan kepentingan publik maupun swasta. Di ranah akademik dan kebijakan, ia aktif menulis serta menjadi narasumber tentang diferensiasi penanganan korban penyalahguna, restorative justice, dan reformasi Undang-Undang Narkotika.
Sejak 2007 Nyoman memimpin Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) yang kini memiliki 34 DPD, 250 DPC, dan 10 000+ relawan. Di bawah kepemimpinannya lahir program ikonik “Kampung Bersinar”—model pencegahan narkoba berbasis komunitas di lebih dari 150 desa—serta kampanye nasional alokasi 1 % APBN untuk upaya P4GN. Ia menandatangani kemitraan strategis dengan BNN, Polri, dan Kemenkes, memperjuangkan rehabilitasi humanis sebagai hak korban, sekaligus bersikap tegas terhadap pelanggar internal. Bagi Nyoman, sinergi penegakan hukum, edukasi publik, dan pendanaan berkelanjutan adalah fondasi agar Indonesia benar-benar Bersinar—bersih dari narkoba.