DPD Dorong Sinergi GANNAS, BNN, Polri Perangi Narkoba di RI

Gannas,- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan kunci pemberantasan peredaran narkoba yaitu kesadaran bersama. Narkoba dinilainya berbahaya sehingga negara perlu menerapkan delik hukum pidana khusus, atau Lex Specialist.

“Makanya saya mendukung agar keberadaan organisasi masyarakat yang mendedikasikan diri sebagai relawan antinarkoba diperbanyak. Presiden Jokowi pun menyebut jika saat ini Indonesia berada dalam situasi darurat narkoba. Fakta itu tak terbantahkan dan kita semua sudah melihat sendiri situasi saat ini peredaran narkoba sangat memprihatinkan,” ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

Dalam acara Ulang Tahun ke-14 Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) di Jakarta, ia menjelaskan keberadaan organisasi relawan perlu ditingkatkan, tak hanya secara kuantitas tapi juga kualitasnya. LaNyalla menyebut organisasi relawan narkoba harus mampu memberikan kontribusi positif dalam upaya pemberantasan dan pengurangan peredaran narkotika di Tanah Air.

“Karena itu, saya memberi apresiasi kepada GANNAS, yang telah mengabdikan dirinya selama 14 tahun untuk melakukan sejumlah aksi dan kegiatan dalam rangka pemberantasan dan pengurangan peredaran narkotika,” terangnya.

Diungkapkan LaNyalla, Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku leading sector di bidang penanganan kejahatan narkoba terus melakukan berbagai upaya untuk melawan peredaran gelap dan kejahatan narkoba di Indonesia. Termasuk dengan bersinergi bersama kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan begitu diharapkan Indonesia bisa segera bebas dari narkoba.

“GANNAS harus bisa selalu menjalin sinergi positif dengan BNN dan Kepolisian Republik Indonesia, sehingga tugas-tugas badan dan lembaga negara tersebut mendapat dukungan dari elemen masyarakat,” jelasnya.

Menurut Senator asal Jawa Timur ini, salah satu upaya yang dilakukan BNN bersama seluruh komponen bangsa adalah melalui Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Atas hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden terbaru, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yang berlaku hingga 2024 mendatang. Inpres ini ditujukan kepada Menteri Kabinet, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Pimpinan Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

“Tentu Inpres ini harus kita sambut sebagai sebuah upaya serius pemerintah dalam menekan angka peredaran narkoba di Indonesia. Sesuai tema peringatan ulang tahun kali ini Dengan Semangat Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Mari Selamatkan Anak Indonesia dari Bahaya Narkoba. Sekali lagi, selamat kepada GANNAS, tetap mengabdi untuk bangsa dan negara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, turut hadir dalam peringatan Ulang Tahun GANNAS ke-14 Anggota DPD asal Lampung Bustami Zainudin, Anggota DPR RI I Komang Kohari, Ketua Umum DPP GANNAS I Nyoman Adi Peri dan para pengurus GANNAS.

Sumber: https://news.detik.com