GANNAS,- Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) menyoroti penangkapan selebgram Chandrika Chika terkait kasus narkotika.
Sekjen Gannas Rully Ardian mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya public figur yang tersandung kasus narkoba.
“Jadi terkait penangkapan, kami sangat menyesalkan ada lagi selebritis atau selebgram yang terlibat kasus narkoba,” kata Rully kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024) malam.
Di sisi lain, Rully menyebut Chandrika layak direhabilitasi jika hanya terbukti sebagai pengguna dan bukan pengedar atau bandar narkoba.
“Kami menganggap bahwa apabila memang murni ada penyalahgunaan narkotika, baik itu dilakukan selebgram atau masyarakat pada umumnya, kami memandang itu adalah sebagai korban,” ujar dia.
“Karena mereka sendiri adalah sebagai market daripada bandar narkoba. Apalagi yang mereka incar adalah generasi muda, yang mana mereka ke depannya ini adalah sebagai role model generasi muda di Indonesia,” imbuhnya.
Ia menilai memenjarakan pengguna narkoba bukanlah solusi dan dapat menimbulkan masalah baru.
“Tapi kalau rehabilitasi kami Insya Allah yakin kalau itu dilakukan rehabilitasi sesuai prosedur, kami yakin itu bisa membantu pecandu untuk kembali sehat,” ucap Rully.
Di sisi lain, Rully mengatakan bahwa pengguna narkoba harus memiliki kesadaran untuk sembuh.
“Dari pelakunya sendiri harus sadar bahwa harus keluar dari lingkungan yang mana lingkungan yang memberikan pengaruh besar terhadap seseorang bisa menggunakan narkotika,” kata dia.
Sebelumnya, Chandrika ditangkap saat sedang menggunakan vape berisi liquid ganja di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Tak sendiri, Chandrika ditangkap bersama lima orang rekannya yang juga mengonsumsi vape berisi liquid ganja tersebut.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, vape liquid ganja itu merupakan milik tersangka AT.
Barang tersebut merupakan oleh-oleh dari Thailand yang didapat AT dari seseorang berinisial R.
“Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia dapat oleh-oleh dari temannya inisial R,” kata Rezka kepada wartawan, Selasa (23/4/2024) malam.
Rezka menyebut hingga kini pihaknya masih mencari keberadaan R dan menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
“Untuk inisial R, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut,” ujar dia.
Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara,” ujar Rezka.