GANNAS Berencana Somasi SBY

Gannas,- Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANNAS) berencana mensomasi presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pasalnya, pemberian grasi hukuman mati pengedar narkotika oleh SBY dapat menimbulkan korban yang lebih banyak akibat narkotika.

Ketua Umum GANNAS, I Nyoman Adi Feri mengatakan, kejahatan peredaran narkotika adalah kejahatan extra ordinary. Nyoman menyinggung Undang-Undang no 35 thn 2009 yang berisi enam pasal narkotika hukuman mati.

“Dalam pasal itu, hukuman mati tidak dinyatakan dilarang dengan jelas dilarang,” ujar Nyoman kepada Republika Kamis (18/10). Apalagi, lanjut Nyoman, pasal-pasal ini pernah di Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi ditolak.

Tetapi, tambah Nyoman, presiden yang sudah berjanji menjalankan UU tersebut, justru menggunakan hak prerogatifnya untuk memberi grasi mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Nyoman melanjutkan, berarti presiden melanggar 6 pasal hukuman mati.

Untuk itu, Nyoman menuturkan, pihaknya akan mensomasi Sby bertepatan pada hari sumpah pemuda Ahad (28/10) mendatang. Nyoman menambahkan, kalau grasi seperti ini namanya bertentangan dgn semangat pemberantasan narkoba, sekarang yang di hukum mati ke seumur hidup bakal jadi pengendali (peredaran narkotika).

“Kalau bandar narkotika ada 100 sampai 200 orang, kita mendukung supaya dieksekusi, karena jika hukuman bandar diubah menjadi hukuman seumur hidup, maka dia tetap mengedarkan narkotika,” ucap Nyoman.

Sumber: https://www.republika.co.id